Klarifikasi Video Pernyataan KH Ma'ruf Amin Tentang Investasi Dana Haji

By Admin

 

nusakini.com - Jakarta, 9 Juni 2021, Di tengah polemik investasi dana haji untuk infrastruktur, diedarkan video KH Ma’ruf Amin tahun 2017, ketika menjelaskan fatwa bolehnya investasi dana haji melalui Sukuk (SBSN), untuk infrastuktur. 

Ada yang membangun narasi, seolah KH Ma’ruf sedang bicara sebagai Wapres dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur, dikarenakan dalam video itu terdapat penggalan pernyataan, “Itu sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI, dan saya sudah menandatangani.”

Muncul pula cuitan viral Rizal Ramli dengan nada minor atas video itu, “Hayo ngaku siapa yang tanda tangan, dana haji bisa dipakai insfrastruktur? Sudah rame, pada sembunyi deh. Kebiasaan lempar batu sembunyi tangan.”

Perlu dijelaskan, pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021. 

Dalam video tahun 2017 itu, KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan rinsip syariah itu merujuk fatwa MUI.

Jadi, yang ditandatangani Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait Sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH. 

Dijelaskan Kiai Ma’ruf, bahwa dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, Kiai Ma’ruf menggariskan, bahwa investasi itu harus aman. “Dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek-proyek yang aman.”

Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur. 

Dengan diinvestasikan melalui Sukuk selama ini, juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, Gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. Dan itu boleh secara hukum, regulasi dan prinsip Syariah. 

Bahwa saat ini, belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman. 

Jadi, jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi. (Masduki Baidlowi-Jubir Wapres RI)***